Banner Donasi Pengembangan Media
Headlines

Gelar Aksi!!  Mapancas Desak Kejagung Usut Dugaan TPPU Rp 135,8 Miliar Oleh Komisaris PT. Lawu Agung Mining

trimedianews.com – Jakarta.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) menegaskan dukungan penuh terhadap Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Mereka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengadili Tan Lie Pin alias Lili Salim, Komisaris PT Lawu Agung Mining, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp135,8 miliar.

Ratusan Mahasiswa Pancasila  menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Rabu (26/03/2025), sebagai bentuk dorongan agar Kejagung segera bertindak. Mereka menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Korupsi di Blok Mandiodo Rugikan Negara Rp 2,34 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dugaan korupsi tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,34 triliun.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap individu yang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara, dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memindahkan, mentransfer, atau menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Keterlibatan Tan Lie Pin dalam Pengelolaan Dana Ilegal

PT Lawu Agung Mining merupakan perusahaan swasta yang didirikan oleh terpidana Glenn Ario Sudarto dan Tan Lie Pin berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 21 Januari 2020. Perusahaan ini bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan berkantor di Gedung Lawu Tower, Jakarta Barat.

Dalam aksinya Mapancas menegaskan, dugaan keterlibatan Tan Lie Pin dalam pengelolaan dana ilegal mencakup :

1. Memerintahkan pembukaan rekening atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal.

2. Mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama individu lain.

3. Menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.

4. Terlibat dalam negosiasi harga dan pembahasan kontrak terkait penjualan ore nikel.

5. Memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala.


” Bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara tegas guna menjaga kredibilitas institusi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menuntut agar Kejagung RI segera memproses hukum Tan Lie Pin sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Koordinator Aksi dalam orasinya.



(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *