Konfrensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Rabu 4 Maret 2026.

trimedianews.com-Bogor.Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara (WN) Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring lintas negara di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Penindakan ini menjadi kasus pertama di wilayah kerja Imigrasi Bogor yang melibatkan WN Jepang dalam dugaan kejahatan siber.

Pengungkapan bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencurigai aktivitas di tiga unit rumah di kawasan hunian tertutup di Sentul. Setelah memastikan adanya indikasi pelanggaran, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan 13 pria berkewarganegaraan Jepang.

Dalam pemeriksaan awal, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas. Seluruhnya kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan dugaan sementara, para WN Jepang tersebut menjalankan praktik penipuan daring dengan target korban di negara asal mereka.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Di antaranya atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan telepon genggam dan komputer, perangkat penguat serta pengacak sinyal, hingga berbagai perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menunjang operasi penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Pengawasan orang asing adalah tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dilakukan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” kata dia, Rabu 04 Maret 2026.

Imigrasi, kata dia, tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman secara komprehensif, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara terkait apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas.
“Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Jika terdapat indikasi tindak pidana lain, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut,” kata Yuldi dalam konferensi pers.

Saat ini, ke-13 WN Jepang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Fokus penyelidikan meliputi dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta kemungkinan keterlibatan dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya tren kejahatan siber internasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasional.

Imigrasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Indonesia.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan