Banner Donasi Pengembangan Media
Headlines

Indikasi Penyimpangan Proyek PTS RSUD Leuwiliang, CBA Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

Keterangan Foto : RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor (dok.Bogordaily.net)

trimedianews.com – Kab.Bogor.Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Pneumatic Tube System (PTS) di RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Proyek senilai Rp3,54 miliar tersebut. Sebelumnya telah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dalam laporan hasil pemeriksaan atas anggaran tahun 2024.

Temuan BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp777 juta, yang menurut CBA bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi awal dugaan kerugian negara yang serius.

“Ini bukan soal salah hitung atau kelalaian teknis. Kalau negara sudah mengeluarkan anggaran Rp3,5 miliar tetapi ratusan item alat tidak terpasang, maka ini sudah masuk ranah dugaan kerugian negara. Aparat penegak hukum wajib memeriksa semua pihak yang terlibat, dari penyedia hingga penanggung jawab anggaran,” tegas Jajang kepada media, Selasa (17/06/2025).

Proyek ini dilaksanakan melalui sistem e-katalog dengan penyedia CV LiJ, yang ternyata bukan distributor resmi, melainkan hanya subdistributor dari PT KAS, pemegang lisensi resmi merek Sumetzberger. CV LiJ juga tidak memiliki dokumen legalisasi distributor sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

BPK turut menyoroti lemahnya perencanaan dan pengawasan, mulai dari pemilihan merek tanpa dasar teknis, metode pengumpulan harga yang tidak akurat, hingga ketiadaan rincian harga satuan. Dampaknya, sebanyak 222 unit komponen tidak terpasang, meskipun telah dibayar penuh oleh pihak rumah sakit.

CBA menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan evaluasi internal pemerintah daerah. Intervensi kejaksaan dan kepolisian diperlukan untuk memastikan keadilan anggaran dan mencegah praktik rente dalam belanja sektor kesehatan.

“Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengadaan barang publik. Negara bisa terus dirugikan jika pengawasan longgar dan para pemain rente dibiarkan berkeliaran,” tambah Jajang.

Hingga berita ini dirilis, pihak RSUD Leuwiliang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi redaksi terkait temuan BPK, termasuk soal pemilihan penyedia, verifikasi dokumen, serta tindak lanjut atas kelebihan pembayaran sebagaimana direkomendasikan auditor negara.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Bogor untuk menginstruksikan Direktur RSUD Leuwiliang meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran, memperketat proses pengadaan, serta mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

CBA menegaskan, publik berhak tahu ke mana anggaran kesehatan daerah digunakan. Jika ditemukan potensi pelanggaran hukum, tidak ada alasan bagi APH untuk tinggal diam.

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *