trimedianews.com – Den Haag, Belanda.Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan kerja sama internasional dalam memenuhi kewajiban negara terkait perubahan iklim. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, dalam dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam kerangka proses Advisory Opinion, Arif Havas Oegroseno menekankan bahwa kewajiban negara terhadap perubahan iklim telah diatur dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), dan Perjanjian Paris. Ia menegaskan, “Implementasi kewajiban di bawah perjanjian internasional memerlukan kerja sama antar-negara dan organisasi internasional, berdasarkan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama namun berbeda dan kemampuan masing-masing.”
Wakil Menteri juga menggarisbawahi pentingnya perhatian khusus terhadap negara kepulauan yang rentan terhadap fenomena kenaikan permukaan laut akibat perubahan iklim. Ia menjelaskan bahwa keterkaitan antara hak asasi manusia dan hak atas lingkungan hidup yang sehat perlu diperhatikan, meskipun kewajiban negara untuk melindungi sistem iklim dari emisi gas rumah kaca belum diatur secara spesifik dalam hukum internasional.
Dalam konteks ini, Indonesia telah mengatur perlindungan lingkungan hidup dalam hukum nasional. Arif Havas Oegroseno merujuk pada Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH No. 32 Tahun 2009 yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara,” tambahnya.
Proses Advisory Opinion ini diikuti oleh 98 negara dan 12 organisasi internasional, menjadikannya momen bersejarah dalam penanganan krisis perubahan iklim global. Arif Havas Oegroseno menekankan bahwa hasil dari proses ini akan menjadi panduan penting bagi pemangku kepentingan dalam memahami hukum internasional terkait perubahan iklim serta tata kelola perubahan iklim di masa depan.
“Penting bagi ICJ untuk memberikan penjelasan sesuai dengan kerangka hukum internasional yang ada. Penerapan aturan hukum secara ketat akan membantu pemahaman terkait upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara global,” tutupnya.
Selain Indonesia, beberapa negara lain seperti Kepulauan Cook, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, India, dan Iran juga menyampaikan pernyataan dalam kesempatan yang sama. Tahapan oral prosiding berlangsung dari 2 hingga 14 Desember 2024.
Sumber : Kementrian Luar Negri
(Fhirman)