trimedianews.com – Kota Bogor.Banyak pelanggaran alat peraga kampanye, yang terpasang di sembarang tempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bogor, akan melakukan penertiban APK di sejumlah ruas jalan raya kota Bogor.
Anggota Bawaslu Kota Bogor Anto Siburian mengatakan, penindakan ini akan dilakukan pada masa kampanye nanti, alat peraga para Paslon ini, harus terpasang di titik yang sudah ditentukan oleh PKPU.
“Penindakan ini akan dimulai pada masa kampanye 25 September – 23 November nanti, kalau untuk saat ini masih kewenangan Pemkot Bogor,” kata Anto, Sabtu 21 September 2024.
Menurutnya Bawaslu akan melakukan tindakan kepada para Paslon, yang memang melanggar dalam melakukan pemasangan APK disaat masa kampanye sudah dimulai.
“APK yang terpasang sembarang tempat tentu kita cabut dan diberikan sangsi jika mereka memang asal-asalan memasang sembarang tempat,” ujar dia
Yang pastinya, Bawaslu juga nantinya akan menyampaikan ke masyarakat umum dan Paslon Cawalkot agar memasang APK sesuai titik yang sudah disepakati dan aturan tersebut.
Selain itu, kata dia, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidaktahuan terkait titik pemasangan APK, oleh para Paslon maupun tim dari mereka.
“Jadi nanti itu akan kita informasikan kepada teman-teman semuanya dan juga terutama kepada pasangan calon terkait titik pemasangan APK,” pungkas dia.
(Wawan)