trimedianews.com – Kota Bogor.Dugaan adanya permintaan uang sebagai upeti pengurusan kelengkapan syarat – syarat sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, oleh Komisioner KPU Kota Bogor menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data dan informasi trimedianews.com, uang yang diminta diduga sebagai timbal balik kelancaran dalam memenuhi syarat paslon.
Adapun upeti yang diminta tersebut, diperlukan untuk biaya diantaranya, pembuatan SKCK untuk Kepala Daerah Rp 4.000.000, penetapan surat tidak dicabut hak politiknya/hak pilih yang dikeluarkan pengadilan Rp 10.000.000, surat pengeluaran tidak pernah terpidana melalui keputusan pengadilan Rp 15.000.000, penetapan surat tidak memiliki hutang yang dikeluarkan pengadilan Rp 10.000.000, surat penetapan tidak pailit yang dikeluarkan pengadilan tata niaga Rp 25.000.000, pembuatan LHKPN Rp. 30.000.000, penetapan perubahan nama dari pengadilan Rp 17.500.000.
Dari sekian harga – harga yang dipatok, diduga salah satu tim Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, secara terang terangan berani membayar untuk pengurusan syarat tersebut.
Hasil investigasi dan data salah satu paslon tersebut, diketahui memberikan upeti senilai Rp 45 juta, dengan dua kali termin transfer, pertama Rp 30 juta langsung atas nama pribadi oknum Komisioner KPU Kota Bogor, dan kedua sebesar Rp 15 juta transfer rekening yang berbeda.
Terpisah Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin menyampaikan, bentuk pemberian apapun kepada Komisioner dari paslon atau pun tim apapun tidak diperkenankan.”
” Ya tidak diperkenankan bentuk pemberian apapun, jangankan kepada Komisioner, anggota pun tidak diperbolehkan,” ujar Habibi kepada trimedianews.com beberapa waktu lalu.
Ditanya soal jika ada Komisioner atau anggota KPU yang menerima uang dari paslon Habibi memilih bungkam dan enggan merespon awak media.
Hingga berita ini ditayangkan media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
(Dody)