Insiden Perusakan Rumah di Sukabumi: Peran Tujuh Tersangka Terungkap

Ket.gambar: tangkapan layar perusakan rumah singgah, Jum'at (27/5/2025)

trimedianews.com – Jawa Barat.Pihak Kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, pada Jumat (27/6/2025). Kejadian ini melibatkan tindakan perusakan yang dilakukan sekelompok orang terhadap rumah milik Maria Veronica Ninna (70), yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.

Seperti dikutip dari TribunJabar, Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan pada Selasa (1/7/2025), mengungkapkan bahwa tujuh tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam aksi perusakan. Mereka diidentifikasi sebagai RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM, dengan tindakan masing-masing mulai dari merusak pagar hingga menghancurkan salib.

Peristiwa ini bermula ketika kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh sekitar 36 jemaah dan anak-anak berlangsung di rumah Ninna. Masyarakat setempat melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Tangkil, namun saat klarifikasi tidak diindahkan, sekelompok warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu datang ke lokasi dan melakukan perusakan.

Peran ke 7 tersangka dalam perusakan

RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan merusak motor), dan EM (merusak pagar).

Akibat tindakan ini, sejumlah kerusakan terjadi, termasuk kerusakan pada kaca jendela, pagar, serta kendaraan milik korban, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ungkap Kapolda Jawa Barat.

Kapolda menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi semua warga, tanpa memandang latar belakang agama. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan