Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.(Dok.Div Humas Polri)

trimedianews.com – Jakarta.Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap AN, seorang bos pengelola situs judi online di Denpasar, Bali. AN ditangkap di markasnya yang terletak di Tangerang, menjadi salah satu dari puluhan tersangka yang diringkus polisi terkait aktivitas judol yang terhubung dengan jaringan internasional dari China dan Kamboja.

“Dari 22 orang yang diamankan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani pada Jumat, 18 Juli 2025.

Awal Penangkapan

Djuhandhani menambahkan bahwa terbongkarnya markas-markas judol ini bermula dari informasi masyarakat yang resah. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, yang dipimpin Kombes Donny Alexander, segera melakukan tindakan cepat.

Pada 13 Juni 2025, penggerebekan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi, termasuk Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), salah satunya adalah markas judi online yang dikelola oleh AN. Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer, CPU, dan ribuan kartu SIM.

Peran Tersangka

“Tersangka AN berperan sebagai pengelola server dan marketing judi online,” lanjut Djuhandhani. Dittipidum menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah tindakan tegas kami untuk menindaklanjuti perintah tersebut,” ujarnya.

Jaringan dan Modus Operandi

Jaringan judi online yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini ternyata dikelola oleh tiga bos berbeda. AN mengendalikan jaringan di Tangerang, sementara dua lainnya, RA dan DN, mengelola lokasi lainnya. Mereka berafiliasi langsung dengan agen judi di China dan Kamboja.

Para pelaku memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu perdana yang terdaftar dengan data kependudukan untuk mengirimkan promosi judi. Modus operandi mereka cukup masif, dengan setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider yang digunakan untuk mengaktifkan akun WhatsApp guna mengirimkan pesan promosi secara broadcast.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka beserta perannya dalam jaringan judi online ini:

  • RA: Pengelola server dan marketing judi online
  • NKP: Bagian administrasi keuangan
  • SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW: Operator
  • DN: Pengelola server dan marketing judi online
  • AN: Pengelola server dan marketing judi online
  • AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA: Operator

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Div Humas Polri

(Fhirman, Maulida, Lita)

Tinggalkan Balasan