KAMAIS Somasi Terbuka RS Medistra Jakarta Perihal Pelarangan Penggunaan Jilbab, Tuntut Sanksi Tegas Semua Yang Terlibat

trimedianews.com – Jakarta.Atas viralnya dugaan pembatasan penggunaan jilbab kepada  tenaga kesehatan di Rumah Sakit Medistra Jakarta muncul berbagai kecaman.

Hal dugaan pembatasan jilbab untuk perawat dan dokter itu terungkap setelah surat protes dilayangkan salah satu dokter spesialis yang bekerja di Medistra, dokter bedah onkologi Diani Kartini beredar di jagat maya tertanggal 29 Agustus 2024 dan viral di medsos.

Mulai dari MUI, Ormas Islam hingga Lembaga Bantuan Hukum hingga Partai Politik ikut mepersoalkan terkait permasalahan tersebut.

Surat protes dilayangkan dokter bedah onkologi Diani Kartini yang beredar di medsos tertanggal 29 Agustus 2024.

Dikutip dari Republika.co.id, saat dikonfirmasi dr Diani membenarkan bahwa surat tersebut memang dia tulis dan telah serahkan salinan halusnya (soft copy) kepada RS Medistra. “Memang benar itu tulisan keberatan saya ke manajemen Medistra,” kata dia, Ahad (1/9/2024).

Kini datang Somasi terbuka untuk RS Medistra Jakarta dari Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamphobia (KAMAIS), yang mana dalam surat somasinya meminta 5 hal untuk dilakukan yang mana salah satunya “Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak di lingkungan RS Medistra Jakarta yang terlibat dalam pelarangan penggunaan hijab tersebut”.

Adapun surat somasi resmi yang diterima redaksi trimedianews.com, pada Kamis (2/9/2024) seperti berikut :

KAMAIS SOMASI TERBUKA RS MEDISTRA TERKAIT LARANGAN PENGGUNAAN JILBAB

Kepada,
Pimpinan Rumah Sakit Medistra Jakarta

di tempat.

Kami Advokat Persaudaraan Islam (API), Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI), LBH Persada 212, Street Lawyer Legal Aid, dan SNH Advocacy Center, yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamphobia (KAMAIS), terkait adanya tindakan diskriminatif berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) yang secara eksplisit mengarah pada tindakan islamophobia yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra Jakarta (RS Medistra Jakarta) terhadap para pekerja dilingkungan RS Medistra Jakarta, dengan ini Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamophobia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Anti Diskriminasi) mewajibkan setiap warga negara untuk mencegah terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Bahwa penggunaan hijab oleh seorang muslimah merupakan kewajiban syariat Islam yang pelaksanaannya dilindungi oleh undang-undang in casu Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”);

3. Bahwa pemberlakuan aturan pelarangan pemakaian hijab terhadap para pekerja yang diduga dilakukan di lingkungan RS Medistra Jakarta adalah tindakan diskriminatif dan mengarah pada islamophobia yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, bahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 juncto Pasal 15 UU Anti Diskriminasi dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan;

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mensomasi secara terbuka RS Medistra Jakarta untuk :
a. Melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelarangan penggunaan hijab kepada seluruh pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta;
b. Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak di lingkungan RS Medistra Jakarta yang terlibat dalam pelarangan penggunaan hijab tersebut;
c. Menyampaikan kepada publik secara transparan jumlah pekerja yang terdampak dari larangan penggunaan hijab sebagai bentuk tanggung jawab RS Medistra Jakarta terhadap keterbukaan informasi publik;
d. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada seluruh karyawan RS Medistra Jakarta yang terdampak aturan pelarang penggunaan hijab;
e. Mencabut dan tidak memberlakukan lagi aturan atau kebijakan yang melarang karyawan muslimah di RS Medistra Jakarta untuk mengenakan hijab.

5. Bahwa apabila somasi terbuka ini tidak diindahkan dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tanggal surat somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan demi terciptanya kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi dan islamophobia, atas perhatiannya kami ucapkan

terima kasih.

Jakarta, 02 September 2024

KOALISI ADVOKASI ANTI ISLAMOPHOBIA


Dihari yang sama pihak RS Medistra Jakarta sudah melakukan permintaan maaf yang dilakukan secara siaran pers kepada media pada Senin (2/9/2024), seperti dikutip dari Republika.co.id yang berbunyi :

Kepada Yth.

Rekan Media

di Tempat

Menanggapi informasi dan pemberitaan yang sedang banyak beredar melalui media sosial dan portal berita online, berikut pernyataan yang disampaikan oleh RS Medistra Jakarta

Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen.

RS Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.

Salam,

Dr. Agung Budisatria, MM, FISQua

Direktur


(Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *