trimedianews.com – Bogor.Kantor Hukum 9 Bintang menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan di PT Erico Indonesia sebuah distributor makanan di wilayah Kabupaten Bogor.

Dugaan tersebut diarahkan kepada beberapa individu berinisial AM, AA, dan A yang disebut telah memberikan tekanan terhadap klien mereka.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum 9 Bintang, Randi Hadinata, S.H. dan Ahmad Buhaeri Kalbu, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus dari orangtuanya Agus (28), yaitu Suciati, tertanggal 26 November 2025. Surat kuasa tersebut diberikan terkait dugaan perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Menurut Randi, kliennya tidak memiliki hubungan hukum ataupun keterlibatan dalam kerugian perusahaan sebagaimana yang diklaim secara sepihak oleh pihak tertentu. Ia menyebut tidak ada audit independen maupun dasar hukum yang jelas terkait tuduhan tersebut.

“Klien kami didatangi ke kediamannya, dihubungi berulang kali, bahkan diminta datang ke kantor perusahaan. Dalam proses itu terjadi tekanan psikologis yang kuat,” kata Randi, di kantor hukum sembilan bintang, Jalan Achmad Adnawijaya, Jumat 06 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, klien mereka diduga diarahkan untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi pengakuan tanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang disebut dilakukan oleh anaknya yang bekerja sebagai sales marketing di perusahaan tersebut. Selain itu, klien juga diminta menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Kuasa hukum menilai surat pernyataan tersebut dibuat dalam kondisi tertekan dan tidak bebas, sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Akibat tekanan psikologis tersebut, kondisi kesehatan Suciati disebut mengalami penurunan drastis. Ia sempat dirawat di rumah sakit pada 28 Desember 2025 dan kembali menjalani perawatan intensif pada 30 Januari 2026.

“Klien kami sebelumnya memiliki riwayat hipertensi, namun setelah rangkaian tekanan tersebut kondisi kesehatannya menurun hingga mengalami stroke ringan. Fakta medis menunjukkan adanya dampak serius terhadap kesehatan beliau,” ujar Randi.

Pihak kuasa hukum juga menyebut telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun hingga kini tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi.

Ahmad Buhaeri Kalbu menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan diajukan ke Polres Bogor.

“Kami sedang menyiapkan seluruh dokumen dan bukti awal sebagai dasar laporan polisi. Kami akan menangani perkara ini secara serius dan profesional,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu terduga pelaku diketahui memiliki posisi strategis di perusahaan tersebut sehingga diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan klien agar menandatangani surat pengakuan utang.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan ancaman verbal kepada klien mereka. Klien disebut diancam bahwa aset miliknya akan disita jika tidak menandatangani surat pernyataan, bahkan disebutkan bahwa anaknya akan dipenjara.

Atas dugaan tersebut, pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain terkait perampasan kemerdekaan seseorang dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 9 sampai 10 tahun penjara.

Meski demikian, pihaknya tetap menegaskan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Biarlah proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” kata Ahmad.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan