Pelimpahan dua tersangka kasus transaksi amunisi ilegal ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (7/7/2025).(Dok.Div Humas Polri)

trimedianews.com – Jakarta.Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz pada Senin (7/7/2025) melimpahkan dua tersangka kasus transaksi amunisi ilegal ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dalam proses Tahap II. Kedua tersangka, yang diketahui merupakan oknum anggota Polri, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi, AKP J. Limbong, S.H. Kedua tersangka yang diserahkan adalah La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam. Sebelumnya, keduanya ditahan di Rutan Polda Papua. Mereka diterbangkan dari Bandara Sentani dan tiba di Wamena dengan selamat pada pukul 14.57 WIT.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Wamena, dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh proses berjalan aman dan lancar di bawah pengamanan ketat aparat keamanan.

Pernyataan Tegas dari Pimpinan Operasi Damai Cartenz

Menanggapi kasus ini, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan komitmen Polri untuk profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum.

“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Faizal.

Pelaku Adalah Oknum Anggota Polri

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa kedua tersangka memang merupakan oknum dari anggota Polri.

“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” tegas Kombes Yusuf.

Pelimpahan Tahap II ini menunjukkan komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal: institusi.

Sumber: Div.Humas Polri

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan