Headlines

Kasus Arisan Online di Bogor: Korban Tuntut Keadilan setelah Kerugian 630 Juta Rupiah

trimedianews-Kota Bogor.Kasus arisan online yang menimpa puluhan warga, di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari,  Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor hingga kerugian 630 juta rupiah, masih belum menemukan titik terang dari penegak hukum Polresta Bogor Kota.

Karena merasa dirugikan korban melaporkan kasusnya, pada tanggal 9 Maret 2024 di Polresta Bogor Kota yg diwakili oleh SLA selaku korban dengan laporan polisi No. STTLP/B/119/III/2024/SPKTPOLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 09 Maret 2024 masih jalan ditempat.

Kuasa hukum korban Insani Ilham mengatakan, kasus kliennya yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, belum ada langkah yang pasti, sementara pelaku yang merupakan warga Cisarua puncak ini, belum di tahan oleh penegak hukum.

“Harapan demi harapan dari para korban arisan ini kepada Pihak Kepolisian mulai-mulai meredup. Bahwa Kepolisian yang sepatutnya menjadi garda terdepan untuk menegakan kebenaran dan keadilan mungkin hanya tinggal semboyan belaka,” kata Insan, Jumat 24 Januari 2025.

Ia menjelaskan, berawal dari Siti Handayani selaku pemilik arisan dengan skema arisan sekali bayar yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, hingga para korban berbondong-bondong mengikuti arisan tersebut, namun setelah para korban menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola, keuntungan yang dijanjikan tersebut belum juga dibayarkan.

“Korban berjumlah kurang lebih 50 orang, semua bukti sudah kami berikan ke penyidik termasuk rekening koran setoran kepada pelaku, namun, proses hukum yang berjalan lambat ini menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan atau ketidakprofesionalan dari pihak penyidik Unit SIBANK Polresta Bogor Kota,” ungkap dia, selaku kuasa hukum pelapor saat ditemui di kantor hukum Mavendra and partners.

Kasus yang sudah terhitung pada Januari 2025 ini, genap satu tahun permasalahan perkara arisan ini belum juga menemukan titik terang, dari penegak hukum, apalagi kliennya bernama Sayvatul Lillah Azizah membuat Laporan Polisi kembali, dengan harapan adanya tindakan dari kepolisian.

Menurutnya, badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan secara Yuridis diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah merupakan Alat Negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam terpeliharanya keamanan dalam negeri.

“Kami sebagai yang dikuasakan oleh Korban berharap kasus ini segera dituntaskan dan para pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Dan juga masyarakat agar senantiasa berhati-hati jika ingin ikut atau ditawari arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dengan sekali bayar,” pungkas dia.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *