trimedianews.com – Kabupaten Bogor.Sidang tertutup perdana kasus dugaan asusila yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Cijeruk, dengan terdakwa AF alias AS, mengalami penundaan. Sidang yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 13 Januari 2026 dengan nomor perkara 825/Pid.Sus/2025/PN Cbi, seharusnya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan terdakwa, namun tidak dapat dilanjutkan karena sesuatu hal.
Meskipun sidang bersifat tertutup, suasana di luar ruang sidang dipenuhi oleh anggota keluarga korban, dan beberapa pegiat sosial yang menantikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus yang melibatkan isu sensitif ini.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah santriwati melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh AF melalui tim pengacara ke Polres Bogor pada pertengahan 2025. Laporan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai organisasi yang peduli terhadap perlindungan anak.
Sehan Muhammad Alatas S.H, dari Tim Advokasi Santri yang mengawal perkara TPKS terhadap santri-santri di Ponpes Al Adzkar Cijeruk Kab.Bogor menjelaskan,”kebetulan hari ini sedang ada agenda sidang lain sehingga sidang perdana dakwaan ditunda satu minggu ke depan. Terlepas dari itu kami mengapresiasi kinerja jaksa yang sudah menyiapkan tuntutan dan kami mendukung Jaksa, Hakim dan semua APH yang terlibat untuk memberikan sanksi yang adil dan seberat-seberatnya bagi terdakwa agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan’.Jelasnya
Ditempat terpisah Ust. Zaeni salah satu perwakilan dari Masyarakat Bogor yang ikut hadir dalam agenda sidang perdana tersebut mengungkapkan “kami mewakili masyarakat Bogor mendukung kepada Hakim dan Jaksa untuk mengadili, menghukum tindakan asusila secepat-cepatnya dan seadil-adilnya”,ungkapnya.
Jadwal sidang selanjutnya akan diagendakan 1 minggu kedepan, dan akan diumumkan oleh PN Cibinong,Kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak untuk memastikan penanganannya sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan publik.
(Galuh, Fhirman, Abdullah)

