trimedianews.com – Kab.Bogor.Pada Minggu (1/12/2024) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor, bersama Unit Reskrim Polsek Ciomas, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang siswa pelajar yang terjadi pada hari Jumat, 29 November 2024, di Kp. Sirnasari Rt. 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, kejadian tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku sendiri.
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim Resmob Polres Bogor dan anggota Reskrim Polsek Ciomas mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan.
Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Di Stasiun Gondangdia, terduga pelaku berusaha melarikan diri setelah menyadari kedatangan pihak kepolisian. Dalam situasi darurat, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan terduga pelaku untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas lukanya.
Dalam perjalanan, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Ia mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan siswa tersebut. Motifnya bermula dari niat membeli sebuah handphone milik korban melalui media sosial. Setelah korban datang ke rumah terduga pelaku, pelaku berencana untuk merampas sepeda motor dan handphone korban. Akibatnya, korban mengalami penganiayaan yang berujung pada pembunuhan dengan menggunakan golok.
Identitas terduga pelaku terungkap sebagai HS, lahir di Bogor pada 8 Oktober 1995. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Kp. Sirnasari Rt. 02/06, Desa Pagelaran, Kec. Ciomas, Kab. Bogor.
Saat berita ini diturunkan, pelaku telah berada di Polsek Ciomas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana berlapis, termasuk Pasal 338 (pembunuhan), Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 20 tahun atau hukuman mati.
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
(Arman, Fhirman)