trimedianews.com – Kab.Bogor.Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Adzkar yang beralamat di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, RT.001/RW.001, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menunjukkan kemajuan signifikan. Saykhanz S.H., M.H. dari Tim Advokasi Santri (TAS) mengonfirmasi bahwa terlapor dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah mulai ditahan di Polres Bogor.
“Alhamdulillah, beberapa waktu lalu tersangka sudah ditetapkan, dan hari ini juga sudah mulai ditahan. Insya Allah, setelah ini akan ada pelimpahan ke kejaksaan,” jelas Saykhanz kepada trimedianews.com pada Rabu (30/7/2025).
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mengawal kasus ini. “Kita kawal perkara ini supaya sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, sehingga setimpal hukumannya,” tambahnya.
Saykhanz mengapresiasi kinerja tim PPA Polres Bogor Kabupaten yang telah bekerja keras dalam menangani kasus ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan semua elemen yang memberikan perhatian serta dukungan, termasuk orang tua santri, tim Aliasi Santri, dan media.
“Semua masukan dan saran yang diberikan sangat bermanfaat untuk kami. Sehingga perkara ini sudah sampai ke titik yang kita harapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa surat penahanan tersangka diharapkan akan diterima besok. “Tadi kita sudah bertemu dengan penyidik, dan insya Allah surat penahanannya kita terima besok,” tutup Saykhanz.
Kasus ini mengacu pada Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 76e dan Pasal 81 dan 82 yang berkaitan dengan hak perlindungan anak. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Galuh)
Alhamdulillah, semoga menjadi pelajaran dan pengingat bagi kita semua, agar tidak berbuat hal yg serupa dan semoga beliau yg dibeliaukan mendapatkan hukuman sesuai dengan yg semestinya