
trimedianews.com – Kota Bogor.Kasus dalam nuansa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024, yang menyeret seorang Komisioner KPU Kota Bogor, bernama Dede Juhendi, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.Hal tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dalam keterangan pers usai gelar rapat pleno, pada Jum’at (06/12/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menjelaskan, berdasarkan bukti yang ada, uang tersebut bukanlah gratifikasi atau bagian dari tindak pidana korupsi. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai Komisioner KPU.”
“Ya kami (Bawaslu) telah memeriksa empat saksi, termasuk dua Komisioner KPU, yakni Ketua KPU Kota Bogor dan Divisi Hukum.” Salah satu yang menjadi sorotan adalah Dede Juhendi, terkait laporan adanya transfer uang senilai Rp30 juta,” ujar pria yang akrab disapa Anto tersebut.
Dari kronologi yang didapat, pada awal Juli 2024, terjadi komunikasi antara seorang Calon Wali Kota bernama Dr. Raendi Rayendra dengan Dede Juhendi.” Dalam pertemuan informal, Dr. Rayendra bertanya mengenai prosedur pencalonan Wali Kota.Dede Juhendi menjelaskan beberapa persyaratan, termasuk administrasi dan rekomendasi partai politik.
Namun, kasus ini memanas ketika Dr. Rayendra, melalui rekannya bernama Ian, meminta bantuan untuk mengurus perubahan nama resmi menjadi “Dr. Rayendra”. Permintaan ini diteruskan ke seorang advokat untuk pengurusan dokumen hukum.
Pada 16 Agustus 2024, uang sebesar Rp 30 juta ditransfer ke rekening Dede Juhendi sebagai titipan untuk membayar jasa hukum.Esok harinya, uang tersebut langsung diberikan kepada seorang pengacara untuk mengurus surat kuasa dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.
“Posisi sebagai Komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator atau perantara dalam aktivitas politik.Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” jelas Anto.
“Sanksi yang mungkin dijatuhkan DKPP bervariasi, mulai dari teguran. Terberat sanksi pemecatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Anto menyampaikan, kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” kata Anto.
“Pleno Bawaslu Kota Bogor telah selesai, dan dokumen terkait akan segera disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta.Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam penyelenggaraan pemilu,” tutup Anto.
(Dody)