Sementara Pengamat Hukum Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H menyampaikan,
apa sanksi hukum apabila Komisioner KPU diduga menerima uang dari salah satu paslon dalam Pemilu.” Berdasarkan Pasal Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.”
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dan setiap perbuatan dan tindakannya harus sesuai dengan Kode Etik Dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.” Sehingga setiap perbuatannya dilarang bertentangan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya,” ungkap Anggi dalam keterangan pers yang diterima trimedianews.com, Sabtu (07/12/2024).
” Kemudian apabila ada seseorang yang diduga dari salah satu pasangan calon memberikan sejumlah uang kepada Komisioner KPU, dalam bentuk apapun misalnya. Hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tindak pidana suap,” tambah Anggi.
Apa itu suap, sambung Anggi, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap menyatakan :
1. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
2. Barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Kasus Upeti! Mafia Demokrasi Di Tubuh KPU Kota Bogor, Pengamat Hukum : APH Harus Hadir, Ini Bukan Hanya Soal Etik
