Habib Abdullah Al Masyhur, Aktivis Islam Bogor.(Dok Istimewa)

trimedianews.com – Kab.Bogor.Aktivis Islam Bogor, Habib Abdullah Al-Masyhur, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap AF alias AS, pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar yang terletak di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, RT.001/RW.001, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Desakan ini disampaikan setelah adanya laporan yang telah diproses oleh Polres Bogor terkait tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh AF.

Habib Abdullah menegaskan bahwa AF tidak layak mendapatkan gelar ulama, mengingat ia hanya mengikuti kegiatan pesantren kilat selama 40 hari sebelum mengenakan pakaian ulama. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan penipuan, seolah-olah berpura-pura sebagai sosok yang baik.

“Saya melihat pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan lambat. Informasi yang saya terima menunjukkan bahwa proses pemanggilan dan gelar perkara sudah dilakukan, namun belum ada penetapan atau penangkapan,” ungkapnya pada Minggu (13/7/2025).

Lebih jauh, Habib Abdullah menyerukan kepada seluruh pihak untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Ia berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan dan menutup Pondok Pesantren Al Adzkar, yang dinilai telah merusak nama baik pesantren di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

“Jika pihak kepolisian tidak mampu menyelesaikan dalam waktu 2×24 jam, jangan salahkan masyarakat serta santri yang mungkin akan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya untuk “mengawal, mengejar, dan mengadili” para pelaku jika proses hukum tidak berjalan sesuai harapan. Desakan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual yang semakin marak, terutama di lingkungan pendidikan agama.

Dengan demikian, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan tindakan tegas dapat diambil untuk melindungi korban serta menjaga integritas lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan