trimedianews.com – Jakarta.Kecaman tentang pelarangan/pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang akan melaksanakan upacara HUT RI di IKN makin kian ramai dipemberitaan kini kecaman datang dari Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI).
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, DPP FPI mengecam juga menuntut pemerintah membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pasalnya pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri bersifat diskriminatif serta bertentangan dengan PANCASILA dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1). hal yang seharusnya justru wajib ditegakkan oleh BPIP.
Seperti di kutip dari kompas.com Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
Hal ini yang menjadi problematik mengapa harus ada pelepasan jilbab saat pengukuhan 18 orang Paskibraka Putri Nasional 2024 untuk tugas Upacara 17 Agustus 2024 di IKN.
Berikut pernyataan sikap yang dikelurakan oleh DPP FPI :
Pernyataan Sikap
Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai adanya PELARANGAN JILBAB bagi anggota PASKIBRAKA putri yang akan melaksanakan tugas Upacara pada 17 Agustus 2024 di IKN yang mana berdasarkan informasi yang beredar pada tahun ini dibawah tanggung jawab Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:
1. MENGECAM dan MENGUTUK KERAS pelarangan jilbab anggota Putri PASKIBRAKA, serta menuntut agar larangan tersebut dicabut dan anggota putri PASKIBRAKA kembali diperbolehkan menggunakan Jilbab;
2. BPIP telah nyata bersikap diskriminatif serta BERTENTANGAN dengan PANCASILA dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1). hal yang seharusnya justru wajib ditegakkan oleh BPIP;
3. Sikap diskriminatif pelarangan Jilbab adalah bukti nyata faham Islamofobia yang menjangkit oknum-oknum pejabat kekuasaan;
4. MENUNTUT Pemerintah untuk membubarkan BPIP yang justru mengambil keputusan bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya;
5. Menyerukan kepada seluruh Umat Islam menolak sikap diskriminatif dan melawan paham Islamofobia dari bumi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian pernyataan ini dibuat, semoga Allah SWT lindungi kita semua dari makar jahat setan terkutuk.
(Fhirman)