trimedianews.com – Kab.Bogor.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial MFQ yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada malam hari, Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kini sudah ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anak perempuan berinisial SAF yang mengaku menjadi korban persetubuhan oleh MFQ pada malam Minggu, 6 Oktober 2024, di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada bulan Mei 2025 setelah mendapatkan dukungan dari keluarganya.
Laporan resmi diterima Polres Bogor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar. Dari hasil pemeriksaan awal, MFQ diketahui merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Penyidik ​​saat ini sedang mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban yang masih di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK menyatakan bahwa Polres Bogor berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap anak dan perempuan, serta mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
(Arman, Fhirman)