trimedianews.com – Bogor.Ramainya video yang viral di media sosial menunjukkan sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Dalam insiden tersebut, bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah mengalami perusakan oleh massa.
Dalam video yang beredar, terlihat massa merusak fasilitas di dalam gedung, termasuk memecahkan kaca jendela dan menghancurkan properti lainnya. Terdengar juga makian yang dilontarkan oleh kelompok tersebut yang diketahui peritiwa tersebut terjadi pada, Jum’at (27/6/2025).
Dikutip dari detik.com, Kepala Sub Bagian Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, membantah adanya perusakan tempat ibadah yang sah. Menurutnya, bangunan yang dirusak adalah rumah singgah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin. “Jadi kami tegaskan tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah,”
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, dan situasi kini sudah kondusif. Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu telah melakukan musyawarah dengan warga dan tokoh agama sehari setelah kejadian.
Aah juga menjelaskan bahwa sejumlah fasilitas di rumah singgah tersebut mengalami kerusakan, termasuk taman, gazebo, dan gerbang rumah. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian ini.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyatakan bahwa protes warga terjadi karena rumah singgah tersebut diduga dijadikan tempat ibadah. Ijang menambahkan, pemilik dan pengelola villa tidak menggubris imbauan yang telah diberikan oleh Forkopimcam.
“Jika ditempuh dengan legalitas, kami tidak akan mempersoalkan. Kami menghargai toleransi umat beragama, tetapi tempat ibadah harus berada di lokasi yang sesuai,” jelas Ijang.
Dikutip dari sukabumisatu.com, Insiden pengrusakan rumah singgah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, memicu pertemuan mediasi yang digelar oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Pertemuan ini berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Balai Desa Tangkil dan dihadiri sekitar 80 orang, termasuk tokoh agama dan masyarakat.
Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, menjelaskan bahwa tujuan dari mediasi ini adalah untuk menenangkan situasi dan mencari solusi bersama. Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan dalam berkumpul. “Mudah-mudahan permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Camat Cidahu, H. Tamtam Alamsyah, juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang berusaha memperpanjang masalah. Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menegaskan perlunya menjaga kerukunan antar umat beragama. Ia menyarankan pemilik rumah singgah untuk berkoordinasi dengan pihak desa, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Ketua RT setempat, Hendra, menambahkan bahwa kegiatan keagamaan di rumah singgah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai pengrusakan gereja tidak akurat, menurut MUI Kecamatan Cidahu, yang menegaskan bahwa tidak ada gereja di wilayah tersebut.
Pertemuan mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk menjaga situasi tetap kondusif, mencegah terulangnya insiden serupa, dan meminta pemilik rumah untuk mengembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah. Kepala Badan, Drs. Tri Ramadhani, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kerukunan dan mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
(Fhirman)