Ilustrasi Prostitusi online (dibuat dengan AI)

trimedianews.com – Sumbawa Barat.Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dihebohkan oleh maraknya praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat. Fenomena ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas tersebut yang dapat merusak moral dan keamanan lingkungan serta melanggar norma agama.

Keresahan Masyarakat

H. Jafar Yusuf, S.Sos salah satu tokoh adat Kabupaten Sumbawa Barat saat dihubungi trimedianews.com pada Kamis (21/8/2025), mengungkapkan kekhawatirannya  terkait dampak negatif dari prostitusi online, “Kami minta agar Pemda Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat menegakkan Perda No.13 tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat, kami merasa sedih dan malu kabupaten fitrah disebut marak bisnis lendir dengan produk lokal (seperti yang termuat disalah satu media).Untuk itu mari kita menyatukan tekad mendukung Pol PP dan aparatur terkait menegakkan Amar Makruf Nahi Mungkar. Semoga Kabupaten Sumbawa Barat selalu dalam lindungan Alloh SWT.”Jelasnya.

Seperti diketahui dalam Perda No.13 Pasal 20, tahun 2018 tersebut memuat:

Setiap orang dilarang: a. menjadi pelaku prostitusi/pelacur; b. mendatangkan pelaku prostitusi/pelacur; c. menyediakan tempat untuk prostitusi/pelacuran; d. germo/mengelola prostitusi/pelacuran; e. melindungi atau menjadi pelindung prostitusi/pelacur; f. memberi kesempatan untuk terjadinya prostitusi/pelacuran; g. germo/menyediakan PSK/pelacur; h. Menawarkan diri, mengajak orang lain baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan media informasi dan atau fasilitas komunikasi untuk melakukan prostitusi/pelacuran; i. Berkeliaran di jalan atau di tempat-tempat umum dengan tujuan mendapatkan pasangan untuk melakukan prostitusi/pelacuran;

Dalam hal tersebut tokoh adat, tokoh agama, aktivis beserta elemen lainnya meminta agar adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk menanggulangi permasalahan Prostitusi online yang sudah menjamur di Kabupaten Sumbawa Barat.

Maraknya prostitusi online melalui aplikasi Michat di Kabupaten Sumbawa Barat telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tindakan tegas dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah ini dan melindungi generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan. Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

(Ali.H)

Tinggalkan Balasan