trimedianews.com – Sumatera.Ketua Umum Mahasiswa Pancasila (Mapancas), Verga Aziz, menyatakan kecaman keras atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Aktivitas tambang liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, pencemaran Sungai Rawas, serta memunculkan dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam praktik kejahatan lingkungan.
“ Kami melihat aktivitas tambang emas ilegal dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat. Ini jelas merusak ekosistem TNKS dan mencemari Sungai Rawas yang merupakan sumber air bersih vital bagi lebih dari 30 desa di sekitarnya. Kini, air sungai tersebut keruh, tidak layak konsumsi, dan mengancam kesehatan serta kehidupan masyarakat,” tegas Verga Aziz kepada awak media (11/06/2025).
Lebih memprihatinkan, lanjutnya, terdapat dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari Kepala Desa, Camat, Anggota DPRD, hingga aparat penegak hukum.“ Keheningan dan ketidaktegasan pemerintah daerah menciptakan ruang subur bagi kejahatan ini untuk terus berlangsung,” ujarnya.
Mahasiswa Pancasila mendesak,
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan langsung untuk menghentikan dan mengusut tuntas aktivitas tambang emas ilegal di TNKS.
2. Aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, harus menindak tegas semua pelaku, termasuk oknum pejabat, tanpa pandang bulu.
3. DPRD Provinsi Sumatera Selatan wajib membentuk Tim Investigasi Independen dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Verga Aziz juga mengajak seluruh tokoh Sumatera Selatan baik tokoh adat, tokoh agama, pemuda, seniman, aktivis, maupun politisi untuk tidak tinggal diam.
“Kerusakan TNKS dan matinya Sungai Rawas adalah bencana ekologis dan sosial yang akan menghantui masa depan generasi kita. Diam adalah pengkhianatan!” tutupnya.
(Dody)
Ketua Mapancas Surati Istana, Indikasi Keterlibatan Pemerintah Daerah Atas Aktivitas Tambang Ilegal Di TNKS
