trimedianews.com – Kota Bogor.Penambahan direksi ditubuh badan usaha milik daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Tirta Pakuan Kota Bogor ditolak. Penolakan ini, dilandasi dengan pelayanan yang amburadul, serta adanya dugaan pelanggaran perizinan di fasilitas milik PDAM
“Kami sebagai pemuda, yang tergabung dalam, Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penambahan direksi ditubuh PDAM,” kata Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, Kamis 17 Juli 2025.
Ia mengatakan, dengan penambahan direksi, bukan salah satu upaya langkah prioritas yang dibutuhkan saat ini, untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat Kota Bogor.
“Pelayanan air bersih di berbagai wilayah Kota Bogor masih dikeluhkan masyarakat. Tekanan air lemah, distribusi tidak merata, dan lambannya respons pengaduan adalah masalah yang belum terselesaikan,” ujar dia.
Menurutnya, bahwa pihak PDAM Tirta Pakuan, membangun fasilitas umum, dengan membangun klinik yang baru, namun, PDAM tidak mengikuti yang seharusnya ada persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Memiliki izin PBG, adalah satu persyaratan yang mutlak, melanggar aturan tersebut, mencerminkan ketidakpatuhan perusahaan milik daerah terhadap regulasi yang justru harusnya mereka patuhi dan teladani,” tegas dia.
Dalam hal ini, menurutnya Pemerintah Kota Bogor dan DPRD, harus melakukan evaluasi dan mengaudit PDAM. Yang terpenting, aliran dana publik, malahan digunakan untuk memperbesari struktur tanpa dampak terhadap masyarakat
Sebagai bentuk keseriusan, KPP Bogor Raya tengah menyiapkan surat resmi keberatan kepada DPRD Kota Bogor, Walikota Bogor, dan Inspektorat Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan dan tuntutan ini.
KPP Bogor Raya mendesak:
1.Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM Kota Bogor
2.Pemeriksaan hukum atas dugaan operasional klinik tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
3. Transparansi terhadap rencana penambahan struktur direksi
4. Libatan publik dalam proses evaluasi dan kebijakan BUMD
(Wawan.S)