trimedianews.com – Kota Bogor.Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyoroti dugaan rangkap jabatan seorang Asisten di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang disebut juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menilai praktik tersebut sebagai bukti kekacauan serius dalam manajemen pemerintahan.

“Ini tindakan yang merusak tatanan birokrasi dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Beni.

Ia menegaskan bahwa seorang Asisten seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah. Namun ketika merangkap sebagai Kepala DPMPTSP, pengawasan tidak berjalan karena yang bersangkutan justru mengawasi dirinya sendiri. Situasi ini dinilai melanggar etika administrasi dan membuka peluang konflik kepentingan.

Bertentangan dengan Arah Reformasi Birokrasi

KPP Bogor Raya menyebut rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat. Praktik ini dinilai menurunkan objektivitas, akuntabilitas, serta kredibilitas Pemkot Bogor di mata publik maupun pelaku usaha.

“Bagaimana bisa berbicara pelayanan prima jika satu pejabat memegang dua posisi strategis sekaligus? Ini kontradiksi yang merugikan,” kata Beni, Rabu 10 Desember 2025.

Dampak terhadap Investasi dan Pelayanan Publik

Menurut Beni, rangkap jabatan di DPMPTSP berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap proses layanan dan iklim usaha, seperti:

kelambatan proses perizinan, menurunnya kualitas pelayanan, melemahnya kepercayaan investor, terganggunya aktivitas dunia usaha di Kota Bogor.

“DPMPTSP adalah pintu masuk investasi. Jika dipimpin oleh pejabat rangkap jabatan, konsekuensinya fatal bagi ekonomi daerah,” ucapnya.

Empat Tuntutan KPP Bogor Raya

KPP Bogor Raya meminta Pemkot Bogor mengambil langkah tegas melalui sejumlah tuntutan:

  1. Menghentikan segera praktik rangkap jabatan Asisten–Kepala DPMPTSP.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang merangkap jabatan.
  3. Wali Kota Bogor diminta bertanggung jawab dan menata ulang struktur secara tegas.
  4. DPRD Kota Bogor diharapkan mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Di akhir pernyataannya, Beni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini.

“Ini bukan sekadar kritik, ini peringatan keras. Jika rangkap jabatan dibiarkan, maka Kota Bogor akan terus dikelola secara tidak profesional dan publik yang akhirnya dirugikan,” tutupnya.

(Wawan.S)

Tinggalkan Balasan