trimedianews.com – Kab.Bogor.Pemkab Bogor kembali melakukan pembongkaran tahap II untuk penataan terhadap 196 bangunan liar di Jl.Puncak Cisarua, Kab.Bogor pada Senin (26/8/2024).
Pemkab Bogor menurunkan setidaknya 1.200 personil gabungan dari Sat Pol PP, Dishub, Damkar, Kepolisian, Brimob, TNI dan Kepolisian.
Asmawa Tosepu (PJ Bupati Bogor) mengatakan, “pembongkaran 196 bangunan liar pada tahap kedua merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan dan menata kawasan wisata Puncak agar lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun pembongkaran menargetkan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.”ujarnya.
Sempat terjadi penolakan dari PKL lain karena beberapa tempat tidak ikut dibongkar, Fajar perwakilan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Puncak, Kab. Bogor, mengatakan “Pejabat Bupati dan Pemkab Bogor pempertontonkan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, penegakan hukum tebang pilih dan ketidakpedulian terhadap pelaku usaha taat hukum. Contohnya Resto Puncak Asri yang senantiasa berupaya mengurus PBG tidak dipedulikan dan dibongkar, sementara resto Asep Stroberi dibiarkan tanpa dilakukan pembongkaran.Masyarakat Puncak beserta PKL di kawasan Puncak menuntut keadilan oleh PJ Bupati Bogor untuk segera membongkar Rumah Makan Asep Stroberi. Hal tersebut karena rumah makan tersebut juga berada di lokasi kebun teh Puncak, sehingga seharusnya ikut dibubarkan. Terlebih seluruh bangunan lain di kawasan Puncak sudah dibongkar, termasuk yang berada di Rest Area sekitar kebun teh.”Tegasnya.
(Fhirman)