trimedianews.com – Jakarta.Dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu 10 Desember 2025., Aziz Yanuar, P.S.H., M.H., M.M., selaku advokat dari kantor Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta, menyoroti lambannya proses hukum yang dialami oleh kasus perlindungan anak di bawah umur. Pernyataan ini dikeluarkan sehubungan dengan laporan tindakan pidana yang diduga dilakukan terhadap korban bernama A.H.E.F.
Aziz menegaskan bahwa orangtua korban, yang merupakan pelapor, telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Oktober 2025, dengan nomor laporan LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini tergolong tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Menurut Aziz, hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam status penyelidikan yang ditangani oleh Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dua permohonan percepatan penanganan perkara tetapi belum mendapatkan respons yang memadai.
“Polri sangat lambat dalam memproses pelaporan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan tidak menunjukkan sense of crisis,” ungkap Aziz. Ia menambahkan bahwa tindakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diutamakan dalam penanganannya.
Aziz menuntut agar status perkara segera dinaikkan ke penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penangkapan dan penahanan. Ia mengingatkan bahwa pelaku masih berkeliaran di luar sana, yang dapat membahayakan korban dan keluarganya.
Dalam pernyataannya, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dan keluarganya sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). “Kami meminta agar Polri segera bertindak profesional, sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri akibat ketidakpuasan terhadap lambatnya proses hukum,” tambahnya.
Dengan pernyataan tersebut, Aziz berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti pelaporan ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(Fhirman)

