Lanjutan Sidang TPPU Rugikan Negara Rp135,8 Miliar, Di PN Jakarta Pusat Terkesan Disembunyikan. Komisaris PT. LAM Tan Lie Pin Belum Nampak

trimedianews.com – Jakarta.Dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kasus beregistrasi Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst dengan Penuntut Umum R Alif Ardi Darmawan dan terdakwa Windu Aji Susanto pada Rabu 21 April 2025, terkesan terselubung.

Diberitakan sebelumnya desakan dari berbagai pihak bermunculan agar aktor utama dalam perkara tersebut diusut tuntas. Sorotan salah satunya adalah Komisaris PT. Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, yang hingga kini belum tersentuh hukum sama sekali. Meski kini Pengadilan telah menetapkan  delapan orang telah dijerat pidana.

Fakta persidangan mengungkap dugaan keterlibatan Tan Lie Pin. Ia disebut memerintahkan dua office boy PT. LAM untuk membuka rekening bank guna menampung dan menyamarkan aliran dana dari hasil penjualan nikel ilegal, dengan nilai mencapai Rp135,8 miliar.

Namun, dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 14 Mei 2025 lalu dengan terdakwa Windu Aji Sutanto, publik kembali dibuat geram karena Tan Lie Pin tidak hadir sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Padahal, dalam sidang sebelumnya pada 28 April 2025, majelis hakim sudah secara tegas meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Tan Lie Pin secara paksa.

Ketidakhadiran Tan Lie Pin untuk ketiga kalinya ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa seorang yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp135,8 miliar, bisa mengabaikan panggilan sidang tanpa konsekuensi yang jelas?.

Penelusuran awak media, jadwal sidang pada 21 Mei 2025 Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, dengan agenda Ahli dari JPU tidak terlaksana sesuai jadwal pada pukul 10.00 WIB. Bahkan, terkesan penyelenggaraan sidang seperti lempar – lemparan.

Keterangan dari center informasi sidang pun tidak jelas, bahkan seperti tidak tahu sidang kasus tersebut.”

” Sidang ada di ruang sidang Wirjono Projodiporo 2,” ungkap Center Informasi.

Faktanya hingga sore hari (17.00 WIB), ruang sudah gelap dan tertutup.

Dikonfirmasi untuk ke Humas Pengadilan, informasi menyatakan Humas/Jubir Pengadilan tidak ada ditempat.”

” Hari ini sedang tidak ada ditempat,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih dalam konfirmasi dan memantau jalannya beberapa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *