trimedianews.com-Jakarta.Mabes Polri mengungkapkan hasil sidang dugaan pelanggaran etik terkait kasus pemerasan kepada penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP). Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. Hasil sidang menyatakan bahwa dua terduga pelanggar, yakni D dan Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
“Terhadap masing-masing dua terduga pelanggar, telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ungkap Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/1).
Sementara itu, untuk satu terduga pelanggar lainnya berinisial M, Trunoyudo menjelaskan bahwa sidang etik masih berjalan dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.
Trunoyudo menambahkan bahwa ia belum bisa memberikan rincian lebih jauh mengenai hasil sidang yang telah diputus. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang etik lanjutan selesai.
“Seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.
Dalam perkembangan lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses jalannya sidang etik diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. Pelibatan pihak eksternal ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta untuk menunjukkan transparansi kepada masyarakat.
“Proses ini dilakukan secara progresif, simultan, dan berkesinambungan dengan pemantauan bersama pengawas eksternal,” jelasnya. “Ini merupakan komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas dengan cara yang proporsional, prosedural, responsif, dan transparan,” imbuhnya.
Sumber : Humas Polri
(Arman, Fhirman)