trimedianews.com- Kota Bogor.Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi IKAMSU menggelar unjuk rasa, di depan Kantor KPU, Jalan Senam, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Mereka meminta kepolisian segera menangkap Ketua KPU Kota Bogor karena diduga melakukan gratifikasi yang menguntungkan Paslon tertentu.
Dalam orasinya, Ketua IKAMSU, Ronal Simanuhuruk menyatakan bahwa, harapan suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kota Bogor telah diciderai oleh perilaku tidak terpuji oknum pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Menurutnya pesta demokrasi yang seharusnya dilaksanakan demi mewujudkan kedaulatan rakyat itu telah dikotori dengan money politic oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) melalui penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Ronal menjelaskan, berdasarkan hasil investigasinya, diduga Ketua KPU Kota Bogor telah menerima dana sebanyak Rp 7 Miliar untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon 05.
Dana tersebut disalurkan melalui penyelenggara tingkat Kecamatan hingga Kelurahan yaitu melalui oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bogor total sebanyak Rp 3,5 Miliar.
“Diduga, atas arahan Ketua KPU, dana tersebut didistribusikan sebanyak 2.000.000 untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bogor, setiap pemilih Rp. 100.000,” kata dia, Senin 03 Februari 2025.
Kasus tersebut kini juga telah diselidiki oleh pihak Kepolisian. Karena itu, para mahasiswa juga meminta agar Ketua KPU segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Meminta pihak Kepolisian segera meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka,” kata Ronal.
Terkait aliran dana tersebut, pihaknya juga menambahkan bahwa, jika Rp 3,5 M dari total Rp 7 M telah disalurkan ke pemilih melalui oknum PPK dan PPS, maka mengalir kemana Rp 3,5 M sisanya?.
Mereka menduga, sisa dana Rp 3,5 M itu juga dialirkan ke lembaga terkait yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, serta dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Meminta penegak hukum juga menyelidiki sisa aliran dana Rp 3,5 M ke lembaga terkait lainnya,” pungkas dia.
(Wawan.S)