Sidang pengucapan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di ruang sidang pleno, pada Kamis (17/7/2025).(Dok.Humas MKRI)

trimedianewscom – Jakarta.Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mengenai kebijakan redenominasi mata uang rupiah yang diajukan oleh seorang Pemohon. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025).

Redenominasi, yaitu penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, dinyatakan sebagai domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang. Kebijakan ini memerlukan pertimbangan komprehensif dari berbagai aspek, termasuk makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, serta kesiapan infrastruktur sistem pembayaran.

Dalam pertimbangannya, MK mencermati Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011, yang mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf. Mahkamah menyatakan bahwa norma tersebut tidak dapat dijadikan penghalang untuk melaksanakan redenominasi.

“Redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” ujar Hakim Enny. Ia menambahkan bahwa Pemohon seharusnya memperjuangkan hal ini melalui jalur legislatif, bukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma yang ada.

Kebijakan redenominasi bersifat fundamental dan memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, serta psikologi ekonomi masyarakat. MK menyatakan bahwa dalil Pemohon terkait inkonstitusionalitas norma tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan yang berlangsung pada 17 Juni 2025, Pemohon mengungkapkan bahwa banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah dinilai tidak efisien dan berpotensi menyebabkan kesalahan saat bertransaksi, terutama dalam pembayaran digital menggunakan QRIS. Pemohon juga mengisyaratkan potensi kejahatan akibat kesalahan transaksi tersebut.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tetap menjadi ranah pembuat undang-undang dan harus dirumuskan berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional.

Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Sebagai tambahan informasi, permohonan mengenai kebijakan redenominasi mata uang rupiah yang diputus berdasar ajuan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H yang dikuasakan kepada Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Priskila Octaviani, dan Putu Surya Permana Putra, keputusan tersebut tertuang di Putusan Perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan