trimedianews.com – Kota Bogor.Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi pengusaha.
Namun na’as, baru-baru ini, tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, seorang pekerja pembangunan SDN Gang Aut mengalami kecelakaan kerja. Pekerja tersebut tertimbun tanah longsor setinggi 2 meter.
Menanggapi peristiwa tragis itu, Ketua Umum Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Kota Bogor, El-gusti turut angkat bicara.
Menurutnya, peristiwa itu tidak semustinya terjadi bilamana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan dengan baik oleh pengusaha.
“Pertama, kami turut prihatin atas musibah yang dialami pekerja pembangunan SDN Gang Aut Kota Bogor. Semoga Allah berikan kekuatan pada keluarga korban,” ucap El-gusti kepada pers, di Kota Bogor (21/6/2205).
” Kedua, kami sangat sayangkan pembangunan SDN yang menelan biaya sebesar Rp.3,7 Miliar ini tidak dikelola secara profesional,” tambahnya.
“Padahal UU K3 adalah salah satu rambu yang seharusnya menjadi perhatian serius pengusaha ketika memulai pembangunan. Namun melihat peristiwa ini, kita bisa pastikan pengusaha tersebut tidak taat hukum,” tegasnya.
Evaluasi Semua Yang Terlibat
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, LSPI Kota Bogor mendesak pemenang tender dan Dinas Pendidikan Kota Bogor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk hadir dan bertanggungjawab.
“Demi mewujudkan pembangunan Kota Bogor yang optimal, pihak-pihak yang berkait dalam pembangunan SDN Gang Aut ini perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Kota Bogor,” ucapnya.
“Mereka yang terlibat dalam pembangunan ini harus bertanggungjawab secara moral dan hukum. Hal ini perlu didorong agar kedepannya tidak terjadi peristiwa serupa,” tegasnya.
“Kepolisian dan Kejaksaan Kota Bogor harus segera turun tangan untuk menuntaskan persoalan yang berpotensi pidana ini. Kita percaya mereka akan bekerja maksimal,” pungkas El-gusti.
(Dody)