Ustadz Abdul Qodir saat diterima perwakilan Polres Bogor, Jum'at (20/6/2025).Dok Istimewa

trimedianews.com – Kab.Bogor.Aliansi Santri Pondok Pesantren Indonesia Ahlussunnah Wal Jama’ah (ASPRI ASWAJA) yang dikoordinatori oleh Ustadz Asep Abdul Qodir melakukan audensi ke Polres Bogor pada Jum’at (20/6/2025), hal tersebut dilakukan untuk mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan Polres Bogor terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh salah satu pimpinan ponpes di Kabupaten Bogor.Dalam audensi tersebut pihak ASPRI ASWAJA diterima oleh Polres Bogor yang diwakili oleh Wakasat Reskrim.

Ustadz Asep Abdul Qodir menjelaskan “Bahwa kita disini untuk menyatakan bahwa sebenernya image ponpes itu baik dan apabila ada kasus-kasus seperti ini bukan Pesantrennya tetapi hanya oknum,Kemarin sudah ada pelaporan dan kami berharap kepada Polres Bogor untuk segera bertindak secepatnya karena ini bersifat sensitif,”jelasnya.

Ia menambahkan “Kami mohon prosesnya jangan terlalu lama karena sebagaimana kita tahu reaksi masyarakat bermacam-macam, bahkan di daerah sekitar Ponpes berita ini mulai panas seperti yang kita lihat di media-media, masyarakat sekitar sering menanyakan kapan pelaku ini ditindak, bahkan sudah sangat geram dan warga sudah tahu pelaku ini diduga dilindungi mulai dari tingkat RT sampai perangkat desa, bahkan diketahui tindakan tersebut sudah dari tahun 2017,” imbuhnya.

Ustadz Asep juga menyampaikan “Bahwa hasil dari pertemuan dengan perwakilan Polres yang diterima Wakasat Reskrim, untuk laporan dari pihak pengacara sudah diterima pada tanggal 11 Juni 2025, dan Polres bertindak cepat dalam hal tersebut untuk melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk pemanggilan kepada terlapor sudah dilayangkan hari ini, bila beberapa kali panggilan terlapor tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan,”ungkapnya.

“Diharapkan masyarakat beserta para tokoh-tokoh agar bersabar serta mengikuti aturan hukum yang berlaku selama proses hukum yang sedang berjalan.Dan untuk masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dapat menghubungi Tim Advokasi Santri (TAS) di kontak pengaduan (087860402828 – 081397727597)”Pungkasnya.

(Abdullah, Galuh)

Tinggalkan Balasan