trimedianews.com – Jakarta.Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera menyelidiki lonjakan signifikan anggaran Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kenaikan anggaran dari Rp13,9 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp31 miliar pada tahun 2026.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa kenaikan anggaran OMC yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNBD) DKI Jakarta tersebut mencapai hampir 123 persen dalam kurun waktu satu tahun.
“Kenaikan anggaran OMC ini sangat tinggi dan tidak masuk akal. Dari Rp13,9 miliar di tahun 2025 melonjak menjadi Rp31 miliar di tahun 2026. Ini harus dipertanyakan dan diselidiki,” ujar Uchok Sky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah mengambil kebijakan OMC sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi banjir. Kebijakan ini diambil menyusul prediksi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan berlangsung cukup panjang di wilayah ibu kota.

“Tadi pagi kami menerbangkan untuk OMC, untuk modifikasi kembali. Jadi untuk Jakarta, kami bekerja sama dengan pemerintah pusat, yaitu BMKG,” kata Pramono.

Namun, CBA menilai lonjakan anggaran tersebut justru berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Uchok secara terbuka mengkritik peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dinilai selalu menjadi “langganan” penerima anggaran OMC setiap tahun.

“Naiknya anggaran OMC ini hanya bikin kenyang orang-orang BMKG. Tiap tahun rakyat Jakarta tetap dapat air hujan, tapi orang-orang BMKG dapat duit dari pajak rakyat Jakarta,” tegasnya.

Sorotan utama CBA tertuju pada mekanisme pengelolaan anggaran OMC tahun 2025 senilai Rp13,9 miliar yang dilakukan secara swakelola oleh BMKG. Menurut Uchok, BNBD DKI Jakarta telah menyerahkan kegiatan OMC tersebut kepada BMKG melalui skema swakelola.

“BNBD memberikan atau melakukan swakelola kepada BMKG. Ini yang harus dibuka secara terang-benderang, apakah proses ini sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, CBA mendesak Kejagung untuk segera membuka penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Operasi Modifikasi Cuaca tahun 2025 dan 2026 di lingkungan BNBD DKI Jakarta, khususnya dana yang diswakelolakan kepada BMKG.

Uchok menegaskan bahwa skema swakelola patut dipertanyakan. Ia merujuk pada ketentuan yang menyebutkan bahwa pekerjaan barang dan jasa dapat dilakukan oleh lembaga negara melalui swakelola hanya apabila tidak diminati oleh penyedia atau perusahaan di bidang tersebut.

“Anggaran OMC tahun 2025 yang diswakelola oleh BMKG patut diselidiki. Kriteria swakelola itu jelas, hanya boleh dilakukan jika tidak diminati oleh penyedia atau perusahaan. Ini harus dibuktikan,” pungkas Uchok Sky.




(Dody)

Tinggalkan Balasan