MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Pencalonan, Atang Trisnanto :  Baik Untuk Demokrasi

trimedianews.com – Kota Bogor.Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang ingin mencalonkan kandidat Kepala Daerah di Kota maupun Kabupaten, dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.

Keputusan MK tersebut di apresiasi Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bogor, Atang Trisnanto.”

Atang menyampaikan, mengenai perubahan ambang batas pencalonan Kepala Daerah, dari MK sangat positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.”

” Ya putusan MK bagus buat demokrasi,” ujar Atang Trisnanto kepada awak media Rabu (21/08/2024).

Sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor, Atang juga menyambut baik putusan tersebut karena membuka peluang munculnya lebih banyak alternatif pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Insya Allah bisa menghadirkan banyak alternatif pilihan karena membuka peluang semakin banyak pasangan calon yang maju,” ujarnya.

Diketahui MK menetapkan bahwa threshold pencalonan Kepala Daerah dari partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pileg DPRD 2024 adalah 20 persen kursi DPRD.

Keputusan ini menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold untuk jalur independen, perseorangan, dan nonpartai sesuai Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.




(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *