trimedianews.com – Bogor.Dalam sepekan kebelakang ini, publik dikejutkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendadak mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Dari sumber pengurus Partai Golkar, yang dihimpun awak media sungguh sangat mengejutkan, beda dengan apa yang disampaikan Politisi Golkar tersebut atas pengunduran dirinya.
Mereka menyampaikan, bahwa sebelum mundur, Airlangga menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan RI.
Pemeriksaan Airlangga di Kejagung rencana dijadwalkan pada Selasa, 13 Agustus 2024.”
” Ya beliau (Airlangga_red) diminta hadir pada Selasa,” ungkap pengurus Golkar yang enggan disebutkan identitasnya.
Informasi lainnya, pengurus Golkar menyebut bahwa Airlangga diancam dengan penggeledahan dan penjemputan paksa jika tidak segera mengajukan surat pengunduran diri pada Sabtu, 10 Agustus.
Mereka juga menyebut pemanggilan Airlangga pada hari Selasa masih berada dalam status sebagai saksi.
“Kejaksaan Agung mengirim surat hari Sabtu. Sorenya, (Airlangga) diperintahkan buat video pengunduran diri.” Jika tidak, rumahnya digeledah, dan Airlangga langsung dibawa,” jelasnya.
” Makanya, Sabtu malam langsung buat surat pengunduran diri,” ujar sumber pengurus Golkar tersebut.
Perlu diketahui pada 15 Juni 2023, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka dalam kasus korupsi CPO.
Penetapan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5-8 tahun penjara kepada lima terdakwa. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Sementara nama Airlangga Hartarto sendiri muncul dalam dakwaan terpidana Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei. Wibianto sendiri merupakan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(Dody)