Panas!! Dugaan Gratifikasi Di Tubuh KPUD, Bawaslu Kota Bogor Bergerak Panggil 3 Saksi

trimedianews.com – Kota Bogor.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, dalam proses memuluskan administrasi bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.

Seperti diketahui, beredarnya pemberitaan, yang melibatkan terduga istri dari paslon nomor urut 05 Dokter Rayendra, yakni Fitri Rayendra yang mengirimkan upeti kepada salah seorang oknum komisioner KPUD Kota Bogor yaitu Dede Juhendi demi memuluskan langkah administrasi pencalonan Wali Kota. Hal itu terbukti dengan transaksi dari Siti Rahmah Fitriyah atau yang diduga dikenal dengan Fitri Rayendra, kepada Dede Juhendi.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, mengungkapkan, bahwa pihaknya kini  sedang mendalami dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“ Ya kita sedang pendalaman. Hari ini kita memanggil pihak-pihak, ada tiga orang untuk dimintai keterangan,” ujar Herdiyatna, kepada awak media, Senin (02/12/2024).

Herdiyatna menjelaskan, bahwa proses klarifikasi kepada pihak – pihak terkait akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan.”

” Besok kita undang juga pihak terkait untuk klarifikasi. Rencananya, kita akan memanggil 6 saksi untuk dimintai keterangan. Untuk hari ini 3 orang,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Rahmatullah, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.

Rahmatullah menilai dugaan tersebut memiliki potensi pelanggaran hukum serius, termasuk melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan, dugaan keterlibatan antara bakal calon kepala daerah dengan penyelenggara Pilkada memiliki indikasi kuat melanggar hukum.

“Hal ini secara hukum melanggar undang-undang. Harapan kami, persoalan ini harus dilaporkan ke KPU pusat. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus menindaklanjuti,” ujar Rahmatullah beberapa waktu lalu.




(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *