Headlines

Pelaku Kasus Pembuang Bayi Di Parung Berhasil Di Ungkap Dan Diamankan Polsek Parung Bogor

trimedianews.com – Kab.Bogor.Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Polsek Parung Kabupaten Bogor berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi yang pada 16 Agustus 2024 ditemukan warga di sebuah kebun kosong samping kantor Kecamatan Parung.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan “terkait adanya Laporan Polisi pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu terkait ditemukannya bayi yang sengaja di buang oleh orangtua kandungnya sendiri, Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekira jam 11.50 WIB tepatnya di kebun kosong (samping Kantor Kecamatan Parung) Jl.Demang Aria Kp. Waru Jata RT.002/002 Ds. Waru Jaya Kec. Parung Kab. Bogor, telah ditemukan seorang bayi yang  tergeletak dikebon kosong dalam keadaan telanjang (tidak ditutup kain) oleh saksi Wigi Yuniar dan Suhendro yang sedang melintas saat berangkat kerja, selanjutnya saksi membawa bayi laki-laki tersebut ke klinik Bidan untuk diberikan pertolongan dan penanganan medis yang mana kondisi bayi tersebut dalam keadaan baik dan sehat, kemudian bayi laki-laki tersebut oleh saksi di bawa ke Puskesmas Parung dengan didampingi oleh Bidan untuk dilakukan penanganan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka-luka pada tubuh bayi tersebut. Selanjutnya bayi tersebut diserahkan ke Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan saat ini  bayi tersebut dirawat di RSUD Cibinong.”Jelasnya.

Ia pun menerangkan “Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Parung selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira jam 13.30 WIB berhasil diamankan ibu Bayi tersebut atas nama DAA alias DS diduga pelaku pembuang bayi tersebut, dari hasil keterangan awal diduga pelaku telah mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut dengan cara membawanya menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di TKP selanjutnya diduga pelaku melempar bayi tersebut ke kebun pinggir jalan, setelah itu pelaku langsung pulang kerumah, pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang bernama S, karena takut dan malu selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan,”terangnya.

Pasal  yang dikenakan kepada pelaku pembuang bayi tersebut dikenakan Pasal 77 Jo pasal 76B UU NO. 35 TAHUN 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP.

(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *