trimedianews.com – Kab.Bogor.Tak lebih dari 24 Jam seorang pria pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan pihak Polres Bogor di sebuah Hotel dibilangan Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH.,SIk. MH menjelaskan “Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kasus ini bermula pada pagi hari, Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.09 WIB, ketika terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, pertengkaran dipicu oleh kecurigaan IN terhadap suaminya, ATG, yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponsel pribadinya. Ketika IN menanyakan hal ini, ATG yang tidak terima dengan tuduhan tersebut justru naik pitam.”Jelasnya.
Ia pun melanjutkan “ATG, yang semakin emosi, kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap IN dengan memukul bagian tubuhnya, menjambak rambut, dan mencakar tangan korban berulang kali. Tindakan ini menyebabkan luka pada tubuh IN,”,terangnya
“Setelah kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, IN mengunggah rekaman CCTV insiden kekerasan tersebut ke akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan ini langsung menarik perhatian netizen dan pihak kepolisian. Tim patroli siber dari Polres Bogor yang sedang bertugas menemukan unggahan tersebut dan segera melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor”,ungkapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, di antaranya fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, sebuah flashdisk merek Toshiba 8 GB yang berisi rekaman video, satu lembar screenshot akun Instagram atas nama cut.intannabila, dan sebuah ponsel iPhone XR berwarna merah.
Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman penjara yaitu Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT ancaman 10 tahun penjara, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 80 UU perlindungan anak ancaman 4 tahun 8 bulan.
(Arman, Fhirman)