trimedianews.com – Kab.Bogor.Polsek Cijeruk Kab.Bogor berhasil mengamankan 3 orang pelaku pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu (25/8/2024) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos, bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Rancabungur dan Unit Resmob Polres Bogor. Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian para pelaku.
Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat menyampaikan “ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Rancabungur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kami telah mengamankan ketiga pelaku dan mereka akan segera menjalani proses penyidikan untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.
Ketiga pelaku tersebut adalah EA (20), DA (20), dan MF (21), yang diketahui berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
(Arman, Fhirman)