Headlines

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Cibinong Diamankan Polisi

trimedianews.com – Kab.Bogor.Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, tim Reskrim Polsek Cibinong berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor roda dua (R2).

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban memarkirkan motor di teras depan rumah kontrakannya. Saat korban sedang menonton televisi, ia mendengar suara mencurigakan. Ketika korban memeriksa ke luar, ia melihat seseorang yang tidak dikenal sedang membawa motornya.

Korban pun berteriak “MALING,” yang mengundang perhatian warga sekitar untuk membantu mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, pihak kepolisian dari Polsek Cibinong tiba di lokasi kejadian, dan pelaku beserta barang bukti berhasil dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan mencakup:
– 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat, tahun 2012, warna putih, dengan nomor polisi B 6719 EZY.

Kejadian ini berlangsung di rumah kontrakan Kampung Cipayung RT 02/05, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Identitas pelaku yang berhasil teridentifikasi adalah NG alias D, seorang pria berusia 49 tahun, berprofesi sebagai buruh, dan tinggal di Kampung Panjang, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, identitas korban adalah ID, seorang laki-laki berusia 31 tahun, yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pencarian bukti tambahan serta keterangan dari saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *