trimedianews.com – Kab.Bogor.Seorang pria berinisial T (31) berhasil diamankan pihak Polsek Parungpanjang yang mana sebelumnya diamankan warga karena kedapatan akan mencuri sebuah motor milik warga di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (31/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto, S.H, M.H, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korban. Namun, aksinya ketahuan oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. “Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama temannya. Namun, mereka terjatuh dari motor setelah terhalang kendaraan yang melintas dari arah berlawanan,” jelas Kapolsek.
Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki, namun sekitar pukul 01.00 WIB,31 Agustus 2024 Pelaku TÂ berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang datang ke tempat kejadian segera menjemput pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pelaku T kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Parungpanjang.
(Arman, Fhirman)