trimedianews.com – Kab.Bogor.Seorang pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor tewas setelah diamuk massa di Kampung Sukajadi, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 14.05 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku, bersama seorang rekannya, mencoba mencuri sepeda motor milik warga berinisial F.P. yang diparkir di depan warungnya. Saat F.P. masuk ke dalam warung, salah satu pelaku berusaha membobol sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T.

Aksi mereka diketahui oleh F.P., yang segera berteriak meminta bantuan. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar langsung berusaha mengejar kedua pelaku yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Dalam upaya pelarian, pelaku terjatuh setelah sepeda motor mereka ditendang oleh korban, dan keduanya berusaha melarikan diri ke arah yang berbeda.

Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri, yang lainnya tertangkap oleh warga dan langsung menjadi sasaran amuk massa. Warga yang marah juga membakar sepeda motor milik pelaku di lokasi kejadian.

Mendapat laporan, Kabag Ops Polres Bogor bersama anggotanya segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan situasi. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kunci letter T, sepeda motor Honda Beat milik korban, serta sepeda motor pelaku yang telah hangus terbakar.

Pelaku yang mengalami luka serius akibat amukan massa segera dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun sayangnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan autopsi dan identifikasi, karena identitas pelaku belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri. “Kami telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta menyita barang bukti. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi No. LP/B/1333/VII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Bogor melalui Kasat Binmas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar TKP agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

Sumber: Humas Polres Bogor

(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan