Pelaku Penembakan Di Klapanunggal Bogor, Dibekuk Polisi Beserta Barang Bukti 3 Pucuk Senpi Rakitan Dan Ratusan Peluru

trimedinews.com – Kab.Bogor.Resmob Polres Bogor bersama Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan seorang berinisial SI (18) di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

SI ditangkap atas dugaan kepemilikkan senjata api tanpa izin, juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (4/8) dinihari.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH..SIK,.MH menjelaskan “bahwa Penangkapan SI (18) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. Piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F-5741-FDS atas nama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban yang mengalami luka tembak di dahi tembus kebagian Kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.”Jelasnya.

Ia pun menerangkan “Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor (penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy,”terangnya.

Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain, 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan, 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan revolver, 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov, 5 buah magazin untuk laras panjang, 6 buah magazin untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir selongsong peluru berbagai jenis, 1 perangkat mesin gerinda, 2 perangkat mesin bor.

Barang bukti peluru dan magazine serta peralatan lainnya yang berhasil disita pihak Polres Bogor

“Polres Bogor akan terus menindak lanjuti Perkara ini melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku, dan kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama – sama kita mendoakan korban yang masih terbaring di RS Polri Kramatjati segera bisa sadar dan pulih seperti sediakala,” Tutup AKBP Rio.

SI dan tersangka lainnya dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 351 tentang penganiayaan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *