trimedianew.com – Kab.Bogor.Pemerintah Kabupaten Bogor diberi waktu satu Minggu, oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, untuk mencabut persetujuan lingkungan sebanyak sembilan ojek usaha di kawasan wisata puncak.
Sanksi yang diberikan, disaat Mentri Lingkungan Hidup melakukan penanaman pohon, di lokasi eks konservasi taman safari indonesia, di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Saya sudah meminta kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto, bila dalam waktu satu Minggu maksimal satu bulan sisa sebanyak enam KSO untuk dicabut, dan saya juga sudah mengirim suratnya,” kata Hanif, Senin 14 Juli 2025.
Ia menjelaskan, sebelumnya sembilan usaha yang berdiri di lahan PTPN sudah disegel oleh pihak KLH, lantaran ditemukan pelanggaran apalagi berkaitan dengan persetujuan izin lingkungan yang tidak ditempuhnya.
“Jadi sembilan objek usaha, sudah baru ada tiga yang sudah dicabut, dan ada enam lagi yang belum dicabut oleh pemerintah kabupaten Bogor, dan itu info yang masuk ke saya,” ujar dia.
Menurutnya, dari hasil catatan temuan KLH, sudah ada 33 titik atau objek dari berbagai bidang yang disegel oleh Ditjen Gakkum KLH, ada empat lokasi yang sedang memasuki masa pembongkaran oleh pemerintah.
“Kami sudah diberikan tenggang waktu, dan ini sudah telah sampai batas, bahwa empat perusahaan utama yang segera melakukan pemulihan dan pembongkaran bangunan,” kata dia.
Kementrian lingkungan hidup, sudah membuat rencana untuk menghabisi perusahaan yang banyak pelanggaran untuk dibongkar, jika tidak ada halangan di bulan Agustus 2025 akan mencicil pembongkaran.
“Rencana kami di bulan Agustus akan melakukan pembongkaran dengan skema mencicil bangunan, yang sudah menjadi target dan melakukan pelanggaran administrasi,” tutup dia.
(Wawan.S)