HUT RI KE 80

trimedianews.com – Jakarta.Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 7 Agustus 2025 di Jakarta.

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa. “Pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” demikian tertulis dalam Keputusan Bersama yang mencakup Nomor 933 Tahun 2025 dan lainnya.

Perubahan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dengan ditambahkannya cuti bersama pada tanggal 18 Agustus, masyarakat diharapkan dapat merayakan momen bersejarah ini dengan lebih leluasa.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi ajang yang penuh semangat kebersamaan dan kegembiraan. “Beliau menghendaki suasana penuh kebersamaan dan optimisme dalam Peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ujarnya.

Presiden juga meminta agar masyarakat diberikan prioritas untuk mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran untuk mengikuti upacara tersebut dibuka dalam tiga gelombang oleh Kementerian Sekretariat Negara, yaitu pada Senin (04/08/2025) mulai pukul 11.45 WIB serta Kamis (07/082025) dan Jumat (08/08/2025) mulai pukul 10.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Kemeriahan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga diharapkan dapat dirasakan di seluruh pelosok tanah air. Dengan penetapan cuti bersama ini, masyarakat didorong untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang meriah dalam menyemarakkan peringatan tersebut.

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, “Karena tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, maka diputuskan untuk meliburkan tanggal 18 Agustus agar masyarakat dapat merayakan dengan lebih leluasa.”

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan