trimedianews.com – Kota Bogor.Sebanyak 1.792 botol miras hasil razia di selama bulan suci ramadhan, di tempat hiburan malam (THM), di Kota Bogor yang masih beroperasi dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Walikota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras ini, bahwa Pemkot Bogor konsisten dalam beroperasi dan menegakan sesuai dengan aturan dari walikota.
“Sesuai dengan aturan walikota, seluruh THM, di Kota Bogor tidak boleh beroperasi termasuk kios yang minuman alkohol tanpa izin,” kata dia, Minggu 30 Maret 2025.
Menurutnya, dari ribuan miras tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Sebab, apabila terus disimpan, khawatir akan berisiko jatuh ke tangan yang salah.
“Dsri jumlah 1.792, masih jauh dengan saya pikir yang beredar, tetapi ini sinyal sebuah pesan kita pemerintah kota Bogor, dibantu Polresta, Dandim, Denpom, kejaksaan, pengadilan konsisten ditegakkan,” ujar dia.
Sementara itu, kata dia, Pemkot Bogor menutup 7 tempat hiburan malam. Selain itu, pihaknya membongkar 23 kios, yang satu di antaranya merupakan sarang preman di Kota Bogor.
“THM ada tujuh (ditutup), kios ada 23 dibongkar. Yang paling krusial kemarin yang di Jalan Pancasan, itu pusat tempatnya kumpul preman dan warga yang meresahkan, untuk barang bukti kami musnahkan,” tukas dia.
(Wawan.S)
Pemusnahan 1.792 Botol Miras di Kota Bogor: Langkah Tegas Wali Kota dalam Menjaga Generasi Muda
