Banner Donasi Pengembangan Media
Headlines

Penangkapan Sindikat Kejahatan Siber Internasional di Jakarta

Konfrensi Pers Bareskrim Polri, Jakarta, Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025)

trimedianews.com – Jakarta.Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing asal Cina berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah mengenai SMS mencurigakan. Delapan korban yang terjerat tautan phishing di dalam SMS tersebut mengalami kerugian mencapai Rp289 juta. Secara keseluruhan, data menunjukkan total kerugian mencapai Rp473 juta dari 12 korban yang berbeda.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3) menyampaikan, “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Sinyal palsu ini lebih kuat, sehingga ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.”

Dua tersangka, yang berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai untuk memperluas jangkauan sinyal palsu tersebut.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja; semua sistem telah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya tanpa keahlian teknis khusus,” tambah Komjen Wahyu.

Tersangka XY baru saja masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. Sedangkan tersangka YXC sudah memiliki riwayat keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis. Ia tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasi fake BTS.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi dua unit mobil lengkap dengan alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan. “Jika kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba mendapat informasi tentang poin atau saldo dari Bank X, maka logika tersebut tidak masuk akal. Namun, karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa mudah terpengaruh,” ungkapnya.

Polisi mengingatkan pentingnya kewaspadaan sebagai langkah pertama untuk melindungi diri dari kejahatan siber yang semakin marak.

(Arman, Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *