trimedianews.com – Bogor.Upaya penegakan hukum dalam melindungi santri dari tindak kekerasan terus menunjukkan perkembangan positif. Hari ini Rabu, 17 Desember 2025, penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dikawal oleh Tim Advokasi Santri (TAS) resmi memasuki Tahap II.
Tahap II merupakan fase krusial dalam prosedur hukum acara pidana, di mana penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Penyerahan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) dan perkara siap untuk segera disidangkan.
Dalam proses pengawalan kasus ini, Tim Advokasi Santri memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Bogor. Sinergi yang baik antara tim advokasi dan kepolisian menjadi kunci percepatan penanganan kasus sensitif ini.
“Apresiasi sebesar-besarnya untuk Unit PPA Polres Kab. Bogor beserta tim. Alhamdulillah, perkara TPKS yang ditangani oleh TAS sudah masuk tahap dua,” ujar Sehan Muhammad Alatas, perwakilan tim advokasi, dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Nabawi TV.
Perkembangan kasus ini adalah bukti keseriusan LKBH Rabithah Alawiyah melalui Tim Advokasi Santri untuk memberikan perlindungan hukum bagi para penuntut ilmu. Diharapkan, langkah hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Dukungan dan doa dari masyarakat sangat diharapkan agar proses persidangan mendatang dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil. “Semoga Unit PPA Polres Kab. Bogor dan tim makin berjaya dalam melayani masyarakat,” tutup perwakilan TAS.
Tersangka AF alias AS pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar yang berlokasi di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor diketahui sudah ditahan sejak akhir Juli 2025, dan saat ini sudah dalam penanganan Kejaksaan Negri Kab.Bogor.
Tersangka terjerat Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 76e dan Pasal 81 dan 82 yang berkaitan dengan hak perlindungan anak.
Habib Abdullah Al Masyhur aktivis Islam Bogor saat dihubungi terpisah menyatakan “Bahwa kami akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan, dan berharap pengadilan memutuskan dengan hukuman setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh tersangka”.ujarnya.
(Fhirman)

