Pengadilan Negeri Bireuen Upayakan Perdamaian antara Terdakwa dan Keluarga Korban dengan Melibatkan Ulama

trimedianews.com-Aceh,Bireuen.Dalam sebuah persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Bireuen, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., bersama Fuadi Primaharsa, S.H., M.H., dan Rahmi Warni, S.H., berusaha memediasi perdamaian antara Terdakwa Rusdi Muhammad dan keluarga korban dalam kasus kekerasan terhadap anak. Upaya ini bertujuan untuk menghilangkan dendam dan memulihkan hubungan sosial di Gampong setempat, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, seperti Press Realese yang diterima redaksi trimedianews.com pada Rabu (12/2/2025).

Dalam proses perdamaian, Majelis Hakim mengundang tokoh masyarakat dan ulama kharismatik setempat, Abi Sulaiman, pimpinan Dayah di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam. Dalam nasihatnya, Abi Sulaiman menekankan pentingnya mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan, sebagaimana diajarkan dalam Al Quran dan hadist Rasulullah. Ia juga menambahkan bahwa meskipun memaafkan itu berat, Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi mereka yang mau memberi maaf.

Dalam persidangan, Terdakwa Rusdi Muhammad mengungkapkan keinginannya untuk berdamai dan bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda permintaan maaf. Namun, tawaran ini ditolak oleh keluarga korban, yang hanya bersedia berdamai jika Terdakwa membayar uang damai sebesar Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah).

Menanggapi situasi tersebut, Majelis Hakim bertanya kepada Terdakwa mengenai kemungkinan mengganti uang kompensasi dengan memberi makan anak-anak yatim dan santri-santri di Dayah. Terdakwa menyatakan kesediaannya untuk melakukan hal itu, berencana untuk memotong 2 (dua) atau 3 (tiga) kambing untuk menyajikan kuah beulangong atau kari kambing bagi anak-anak yatim, santri, dan jemaah sholat Jumat di Gampong.

Majelis Hakim meminta Terdakwa untuk segera melaksanakan rencananya dan melaporkannya kepada Penuntut Umum untuk dipertimbangkan dalam tuntutan. Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim berharap perdamaian dapat tercapai antara kedua belah pihak, dan berjanji akan mempertimbangkan segala usaha perdamaian dan permintaan maaf dari Terdakwa, meskipun keluarga korban menunjukkan keengganan untuk menerimanya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bireuen, M. Muchsin Alfahrasi Nur, mengingatkan bahwa upaya perdamaian ini sangat penting untuk memulihkan hubungan sosial dan mengurangi ketegangan di masyarakat.


Diharapkan, langkah-langkah seperti ini dapat membantu meredakan konflik dan mendorong masyarakat untuk lebih mengutamakan perdamaian.

(Fhirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *